Pembahasan Tentang Air | Catatan Kajian Matan Abi Syuja' (Part 4)
Pembahasan Tentang Air (Kitab Thaharah - Matan Abi Syuja’)
Pada kesempatan ini dibahas matan Abi Syuja’ karya Al-Imam Ahmad bin Husain, yang terkenal dengan sebutan Abi Syuja’ rahimahullah. Beliau memulai kitabnya dengan pembahasan tentang Al-Miyah (air), sebagaimana kebiasaan para fuqaha yang membuka kitab thaharah (bersuci) dengan kitabul miyah. Hal ini karena air merupakan alat bersuci yang utama, baik untuk mengangkat hadas maupun menghilangkan najis.
Kata almiyah adalah bentuk jamak dari ma’un yang berarti air.
Jenis Air yang Sah untuk Bersuci
Beliau berkata, “Al-miyahu allati yajuzu at-tathahhuru biha sab‘un.”
Artinya: “Air yang sah dipakai untuk bersuci ada tujuh jenis.”
Kata yajuzu dalam istilah fuqaha terkadang bermakna jaiz (boleh) dan terkadang bermakna sah. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah sah, yakni air yang sah dipakai untuk bersuci.
Air yang sah dipakai untuk bersuci mencakup dua hal:
-
Mengangkat hadats (raf‘ul hadas).
-
Menghilangkan najis (izalatun najasah).
Adapun tujuh jenis air yang sah untuk bersuci adalah sebagai berikut:
Air hujan (ماءُ السَّمَاءِ)
-
Air laut (ماءُ البَحْرِ)
-
Air sungai (ماءُ النَّهْرِ)
-
Air sumur (ماءُ البِئْرِ)
-
Air mata air (ماءُ العَيْنِ)
-
Air salju (ماءُ الثَّلْجِ)
-
Air embun (ماءُ البَرَدِ)
Semua jenis air tersebut termasuk dalam kategori ma’un mutlaq (air mutlak), yaitu air yang Allah ciptakan dalam keadaan asli tanpa mengalami perubahan.
Penjelasan Tentang Air Mutlak
Air mutlak adalah air yang Allah Ta‘ala ciptakan pada tempatnya, seperti di laut, sungai, atau di dalam tanah, dan belum mengalami perubahan dari sifat asalnya. Baik sifatnya panas seperti air panas alami, dingin, atau berwarna tertentu, semua itu tetap disebut air mutlak.
Contoh:
-
Air hujan jelas suci dan menyucikan.
-
Air laut berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Air laut itu suci dan bangkainya halal.”
-
Air sungai dan air sumur juga disebutkan dalam berbagai riwayat.
-
Air salju yang dimaksud adalah air salju yang sudah mencair, bukan salju padat.
-
Adapun ma’ul barad adalah air yang berasal dari embun.
Semua air ini termasuk air mutlak yang sah digunakan untuk bersuci.
Pembagian Air dari Sisi Hukum
Menurut Abu Syuja’, air terbagi menjadi empat macam:
-
Thahirun muthahhirun ghairu makruh, air suci dan menyucikan tanpa makruh, yaitu air mutlak.
-
Thahirun muthahhirun makruh, air suci dan menyucikan tetapi makruh, seperti air yang dipanaskan oleh matahari (ma’ musyammas).
-
Thahirun ghairu muthahhir, air suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci, yaitu air yang sudah berubah karena bercampur dengan sesuatu.
-
Najis, air yang terkena najis sehingga tidak suci lagi.
Namun, dari sisi thaharah dan najasah, pembagian air sebenarnya hanya dua:
-
Thahir (suci)
-
Najas (najis)
Kemudian air thahir terbagi lagi menjadi dua:
-
Thahirun muthahhir (thahur),suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
-
Thahirun ghairu muthahhir, suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Adapun thahur masih bisa dibagi lagi menjadi tiga:
-
Thahur ghairu makruh (suci, menyucikan, tidak makruh).
-
Thahur makruh (suci, menyucikan, tapi makruh).
-
Thahur muharram (suci, menyucikan, tapi haram dipakai, seperti air hasil curian, berwudhu pakai air milik orang lain tanpa izin).
Catatan Tentang Air Musyammas
Air yang dipanaskan oleh sinar matahari termasuk air mutlak, hanya saja penggunaannya makruh di sebagian pendapat. Makruh di sini tidak terkait dengan sifat airnya, tetapi dengan hukum penggunaannya. Dan tidak termasuk di dalamnya, jika dipanaskan dengan selain matahari. Seperti dipanaskan dengan listrik.
Air Mutlak dan Air Muqayyad
Air mutlak adalah kebalikan dari air muqayyad.
Air muqayyad adalah air yang memiliki sifat tambahan (qaid) yang melekat kuat dan tidak bisa dihilangkan, seperti air mawar atau air teh.
Namun, jika sifat tambahan itu bisa dihilangkan (qaidun munfak), maka air tersebut tetap dikategorikan sebagai air mutlak. Misalnya, air laut bisa disebut “air laut”, tetapi tetap sah disebut “air” secara umum, maka sifat “laut” tidak melekat terus padanya.
Demikian juga air yang bercampur dengan benda suci namun tidak mengubah rasa, warna, atau baunya secara signifikan, tetap termasuk air mutlak.
Secara umum, air mutlak adalah setiap benda cair yang oleh masyarakat Arab (ahlul lisan wal ‘urf) masih dinamakan ma’un (air) tanpa tambahan sebutan lain. Air mutlak inilah yang disebut dalam firman Allah Ta‘ala:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi menyucikan.” (QS. Al-Furqan: 48)
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Posting Komentar untuk "Pembahasan Tentang Air | Catatan Kajian Matan Abi Syuja' (Part 4)"